TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas kembali di gelar pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasus pembunuhan satu keluarga yang kerangkanya ditemukan terkubur di kebun belakang rumah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas
Keempat terdakwa tersebut adalah Saminah alias Minah (53) dan ketiga anaknya, yaitu Sania Roulitas (37) alias Sania, Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi yang dibagi dalam tiga berkas perkara.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah Rasman, yang pertama kali menemukan tengkorak dibelakang rumah Misem.
Rasman bercerita jika dia diperintahkan oleh Misem untuk bersih-bersih belakang rumah.
"Saya di suruh bersih-bersih dan memindahkan batu-batu yang berada di dekat tembok rumah.
Saya mencangkul dan membersihkan rumput, saat mencangkul tiba-tiba kena kain warna hitam," ujar Rasman dalam persidangan, Rabu (22/1/2020).
Rasman mengaku ketika mencangkul kesulitan karena ada kain.
Saat kain itu ditarik, tiba-tiba ada tengkorak yang terlihat bolong-bolong.
Pada mulanya Rasman mendapati tengkorak itu bukan tengkorak manusia.
"Waktu ditarik bajunya, tiba-tiba ada kaya tengkorak.
Awalnya sempat saya kira tengkorak kepala kucing.