Ditanya pada Senin (20/1/) pagi ia tidak juga kunjung ke rumah korban setelah kejadian, S beralasan kerena menunggu kondisi tidak memanas.
"Saya menunggu suasana dingin," ungkapnya.
Kini nasi sudah menjadi bubur, orang tua korban, Ngatum bersih keras perkaranya dilanjutkan.
Nasib Sang Guru
Polisi menetapkan S sebagai tersangka berdasarkan dari keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut, serta barang bukti yang ada di lapangan.
"Ada tiga orang saksi yang sudah kami minta keterangan, selain itu juga dibuktikan dengan beberapa barang bukti yang kami temukan," ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, S ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 80 ayat (1) atau (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak.
"Dengan hukuman paling lama lima tahun (penjara) dan atau denda Rp 100 juta," kata Harun. (Hanif Manshuri)
Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Amarah Guru Lamongan Liat Siswa Acungkan Jari Tengah, Tiang Besi Melayang ke Kepala, Nasib Guru Pilu