TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Beredarnya surat keputusan RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur mendadak viral di media sosial.
Surat tersebut berisikan keputusan kontroversial, yakni terdapat poin aturan yang mewajibkan warga non-pribumi membayar iuran ketika akan mendirikan rumah, PT dan CV, untuk kas RT dan RW.
Baca: Surat Keputusan RW di Surabaya Berbau Rasis Viral, Bedakan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi
Jumlah pungutan yang harus dibayar beragam, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Salah satu pengguna Twitter, @cittairlanie menanggapi aturan pungutan kepada warga non-pribumi yang tinggal di Kelurahan Bangkingan, Surabaya.
"Respons dari @SapawargaSby ini mengindikasikan bahwa di Surabaya, otoritas tingkat RT/RW boleh menarik pungutan jutaan rupiah untuk warga "non pribumi" yg pindah ke wilayah tsb atau mendirikan rumah/PT/CV di wilayah tsb," tulis akun @cittairlanie seperti dikutip Kompas.com.
"Penasaran, definisi "pribumi" di sini apa ya?" ujar pemilik akun tersebut.
Penjelasan BPB Linmas Kota Surabaya
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya baru mengetahui ada iuran dengan penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.
"Kami baru tahu siang tadi jam 14.00 WIB, bahwa ada iuran sekian, (di Kelurahan Bangkingan). Saya juga baru tahu kalau ada kata-kata pribumi dan non-pribumi," kata Eddy ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020).
Menurut Eddy, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahaan (LPMK), RW dan RT, terdapat aturan mengenai sumber dana dan dana swadaya masyarakat.
Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan bahwa sumber dana RW dan RT dapat diperoleh dari dana swadaya masyarakat, hasil usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bantuan pemerintah daerah dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Sementara itu, dalam Pasal 30 disebutkan bahwa:
(1) segala jenis iuran bagi masyarakat yang dilakukan di wilayah RT dan RW wajib mendasarkan pada hasil musyawarah masyarakat setempat.
Kemudian, (2) pelaksanaan pungutan bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah dilakukan evaluasi terlebih dahulu dari Lurah.