TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Surat Keputusan (SK) RW 03 Bangkingan, Surabaya viral di media sosial.
SK RW ini viral karena membedakan antara pribumi dan non-pribumi.
Dalam postingan viral itu terlihat sejumlah item, seperti perbedaan besaran iuran antara warga dengan klasifikasi ‘pribumi’ dan warga ‘selain pribumi’.
Dari 11 ketentuan dalam SK tersebut, ada tujuh ketentuan yang menyebut kata ‘pribumi’.
Misalnya, ‘barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp. 500.000 dan kas RW 500.000’.
Kepala Bakesbangpol Linmas Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan pihaknya baru mengetahui postingan viral SK itu.
Eddy mengakui Pemkot Surabaya belum klarifikasi kepada RW setempat terkait SK tersebut.
Tapi, Eddy yakin penggunaan istilah tersebut berkaitan dengan status kependudukan wilayah setempat, bukan menunjukkan etnis dan ras.
“Kalau saya baca, sebenarnya pribumi dan non-pribumi itu adalah penduduk sekitar dan pendatang,” kata Eddy kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (21/1/2020).
Eddy mengungkapkan terkait iuran tertera dalam Perda 4/2017.
Di antara ketentuannya adalah setiap musyawarah yang dilakukan RT/RW setempat itu sah.
“Hanya hasil musyawarah. Apabila pungutan, tetap harus mendapat evaluasi dari lurah.”
“Evaluasi harus disesuaikan dengan kondisi setempat sehingga lurah bisa mengevaluasi,” terangnya.
Sementara itu, Camat Kecamatan Lakarsantri, Harun Ismail mengaku sudah memberi peringatan terkait penggunaan istilah pribumi.