“Saya sudah sampaikan ke pak RW,” kata Harun.
Satintelkam Polrestabes Surabaya pun memanggil para pengurus yang membubuhkan tanda tangan dalam SK tersebut.
Ada empat orang dari RW 03 Kelurahan Bangkinan dan ketua RT setempat yang memenuhi panggilan tersebut.
Setelah mendapat arahan, pengurus RW dan RT itu membuat pernyataan permintaan maaf atas ketidak-tahuannya yang berpotensi berdampak buruk.
“Kami perwakilan RW 03 Kelurahan Bangkingan mengklarifikasi dan memohon maaf atas beredarnya surat keputusan RW 03 Bangkingan yang mencantumkan kata-kata rasis seperti pribumi dan non-pribumi,” kata perwakilan pengurus RW 03 di Mapolrestabes.
Selain itu, SK yang diterbitkan 12 Januari 2020 itu secara resmi dibatalkan.
“Bersamaan klarifikasi dan permintaan maaf ini, kami membatalkan SK itu, dan akan merevisi dan koordinasi dengan para pihak,” tambahnya.(Yusron Naufal Putra, Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul Heboh Surat RW yang Bedakan Pribumi dan Non-Pribumi di Surabaya, Pengurus RW Minta Maaf & Cabut SK