TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Edi Suhendri sebagai Ketua Panwaslu Subulussalam.
Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI di ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta, Rabu (22/1/2002).
Sebelum putusan resmi ini, ia berstatus sebagai Ketua Nonaktif Panwaslu Subulussalam.
Sementara kasus chat mesum yang bergulir di Mahkamah Syar’iyah Subulussalam hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (incraht).
Sebab, kuasa hukum Edi Suhendri masih melakukan upaya banding ke pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subulussalam.
Baca: Perludem: Presiden Jokowi Mesti Segera Tetapkan Pengganti Hardjono di DKPP
Baca: Plt Ketua DKPP Sebut Lembaga yang Dipimpinnya Selalu Dituduh Sebagai Malaikat Pencabut Nyawa
"Terdakwa banding, JPU juga banding. Ini hak mereka dan banyak juga kasus-kasus seperti ini yang terdakwanya banding," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Subulussalam, Aman SAg kepada Serambi.
Sedangkan untuk perkara pelanggaran kode etik di DKPP RI telah diputus resmi dengan vonis pemberhentian tetap alias dipecat.
Proses pemecatan ini diperintahkan majelis hakim paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Kini, anggota Panwaslu Subulussalam tinggal dua orang, masing-masing Syahrianto Lembong selaku Plh Ketua dan rekannya, Tepat Silalahi.
Sebenarnya, sejak Edi Suhendri tersandung hukum dan ditahan September lalu, anggota Panwaslu Subulussalam hanya dua orang.
Namun proses PAW belum dilaksanakan lantaran menunggu proses persidangan di dua lembaga berlangsung.
Syahrianto menyatakan, selaku koleganya mereka turut terpukul atas apa yang menimpa rekan seprofesinya.
Baca: DKPP Berhentikan Wahyu, Jokowi Tinggal Tentukan Pengganti
Baca: Istana Tunggu Hasil Sidang DKPP Terbitkan SK Pemberhentian Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU
Namun, kata Syahrianto, mereka tidak bisa berbuat banyak, karena hal itu merupakan perbuatan personal dan sesuai fakta hukum berlaku selaku penyelenggara pemilu.