Apa yang dialami mantan Ketua Panwaslu Subulussalam ini menjadi pelajaran bagi Syahrianto dan rekannya untuk lebih baik ke depan.
"Kalau kami tentu berduka, karena bagaimanapun beliau (Edi Suhendri-red) adalah rekan kami, tapi mau bagaimana," ujar Syahrianto.
Majelis yang menyidangkan perkara Edi Suhendri sebagai teradu membacakan putusan ini dalam sidang DKPP RI.
Sidang ini dipimpin Plt Ketua DKPP, Prof Muhammad. Ia dibantu tiga anggota.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan," kata majelis hakim.
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, ketua sekaligus anggota Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri, sejak keputusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.
Sebelumnya, Kamis (16/1/2020), Mahkamah Syariah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman 30 kali cambuk terhadap terdakwa atas kasus chat mesum.
Menyusul putusan tersebut, kata Syahrianto, mereka akan segera mengambil sikap dengan melakukan rapat pleno guna memilih ketua baru Panwaslu Subulussalam yang definitif.
Sejatinya, kata Syahrianto, pemilihan ketua Panwaslu Subulussalam dapat dilakukan sejak Edi Suhendri ditahan beberapa waktu lalu.
Namun, mereka tidak melakukan demi menjaga perasaan sang koleganya itu.
Terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Syahrianto menyatakan bukan kewenangan mereka, tapi kewenangan Bawaslu RI atau Bawaslu Aceh. (lid)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul DKPP Pecat Ketua Nonaktif Panwaslu, Terkait Kasus Chat Mesum