TRIBUNNEWS.COM PANGALENGAN - Pemerintah Kabupaten Bandung klaim telah menyalurkan bantuan kepada M Rizki Anugrah (7), bocah asal pangalengan yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh kedua orang tua kandungnya.
Menurut Kasi Perlindungan Hak Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Ade Bahrudinata, mengaku pihaknya sudah bekerja sama dengan Pemprov Jabar dan dinas lainnya, seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk menangani Rizki, mulai dari kesehata, catatan penduduk, hingga hukum.
"Untuk masalah hukumnya ini ditangani Polda Jabar karena kejadian ini dilaporkan oleh LPPA tingkat Jabar ke Polda," ujar Ade, saat ditemui di kantornya, yang berada di Soreang, Rabu (22/1/2020).
Ade mengatakan, kejadian yang menimpa Rizki ini sudah di laporkan oleh LPPA Jabar karena diduga terdapat tindak kekerasan.
Menurutnya, Polda Jabar juga sudah berkomitmen akan melanjutkan kasus tersebut, tapi sementara dipending dulu, mengutamakan Rizki yang saat itu dirawat di rumah sakit.
"Pihak Polda, sementara belum menahan orang tuanya (kandungnya) karena prioritaskan Rizki yang kedua masalah anak yang ditinggalkan (oleh orang tua rizki)," kata dia
Ade memaparkan, ini baru dugaan telah terjadi tindak kekerasan belum mengarah kepada tersangka.
"Menurut hasil rekam medik rumah sakit menyatakan bahwa anak tersebut akan cacat seumur hidup. Anak itu diduga mengalami tindak kekerasan diperkirakan dengan benda tumpul," kata dia.
Menurut dia, saat itu, Rizki ditangani oleh sembilan dokter.
"Luka di bagian kepala yang sangat berat, kalau luka luar mungkin sudah sembuh," ucapnya.