TRIBUNNEWS.COM, PATI - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kebo Landoh Polres Pati menemukan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak yang dicampur buah apel.
Miras oplosan tersebut pun kemudian dikemas semacam sup buah.
Kasatgassus Kebo Landoh Polres Pati, AKP Sugino menjelaskan, campuran buah apel dalam miras ini merupakan modus baru yang ditemukan petugas saat melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti.
Hal ini, lanjutnya, diduga merupakan upaya pelaku mengelabui petugas agar tidak terjaring razia.
Arak tersebut, sebut AKP Sugino, dijual dengan harga yang relatif murah.
”Satu gelas ukuran sedang dijual seharga Rp 10 ribu. Sementara untuk ukuran satu gelas penuh dijual Rp 15 ribu,” ujarnya.
Dari temuan tersebut, polisi mengamankan S, warga setempat yang diduga merupakan peracik sekaligus penjual miras tersebut.
Polisi juga mengamankan 47 liter arak bercampur irisan apel siap jual sebagai barang bukti.
"Selain itu, di lokasi yang sama kami juga mengamankan arak putih, vodka, dan new port,” pungkas dia. (Mazka Hauzan Naufal)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Modus Baru Jual Miras di Pati, Arak Dicampur Irisan Apel, Mirip Sup Buah, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/23/modus-baru-jual-miras-di-pati-arak-dicampur-irisan-apel-mirip-sup-buah.