News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Ustaz di Bangkalan Sebut Sabu Tak Haram Karena Tak Ada di Alquran, Ajak Santrinya Nyabu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum ustaz yang memakai sabu.

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Seorang oknum ustaz ditangkap karena diduga mengedarkan sabu

Ustaz tersebut berinisial AM ( 46), warga Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur.

"Kami berhasil menangkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustaz) atau tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam siaran pers Ungkap Kasus Narkoba periode 9-17 Januari 2020 yang digelar di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020).

AM menjadi buruan Satreskorba Polres Bangkalan selama dua bulan terakhir. 

Setelah polisi mendapatkan dua pelaku narkoba tengah mengisap sabu di dalam rumahnya.

Rama menjelaskan, pihaknya kehilangan jejak AM saat memburunya di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.

"Kami kehilangan jejak saat memburunya. Setelah mendapatkan info ia pulang, kami bekuk. Tidak ada perlawanan," ungkapnya.

Baca: Polisi Amankan Bubuk Putih yang Diduga Heroin saat Tangkap Pengedar di depan Mapolsek Kandis

Hingga saat ini, tersangka AM masih berpandangan bahwa sabu tidak dilarang dalam Alquran.

"Menghisap sabu menurutnya meningkatkan semangat dalam membaca Alquran," tutur Rama.

Bahkan, dalam lembaran rilis disampaikan bahwa anggapan sabu tidak haram telah disampaikan kepada beberapa santri di salah satu pondok pesantren di Surabaya.

"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengomsumsi sabu di rumah tersangka AM," paparnya.

Rama menegaskan, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

"Ia termasuk kategori pengedar. Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas Rama.

Di hadapan Rama, tersangka AM mengaku dirinya telah salah persepsi sehingga menyebut sabu tidak haram.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini