News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Ngaku Jadi Jenderal Polisi yang Bisa Loloskan ke Akpol, Korban Sudah Setor Rp 310 Juta

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan jenderal polisi gadungan di Padang, Kamis (23/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial WF (38) mengaku jadi seorang jenderal polisi yang bisa meloloskan seseorang untuk masuk ke Akademi Polisi (Akpol).

Dalam melakukan aksinya, WF sudah mendapatkan korban yang mau menyetor Rp 310 juta.

WF ditangkap setelah si korban, ES (51) melapor ke polisi karena mencium adanya penipuan.

ES telah menyetor uang Rp 310 juta kepada tersangka secara bertahap, tetapi ternyata anaknya tidak lulus Akpol.

"Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Lubuk Intan Blok N 6, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 04.30 WIB," kata Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2020) di Mapolresta Padang.

Yulmar yang didampingi Kapolsek Koto Tangah Kompol Rico Fernanda menyebutkan, kejadian itu berawal saat pertemuan antara tersangka dengan korban di toko milik korban di Lubuk Buaya Padang pada September 2019.

Saat itu tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir jenderal (brigjen) polisi yang bertugas di Markas Besar Polri di Jakarta.

Tersangka mengaku ke korban bisa meluluskan anak korban ke Akpol dengan membayar sejumlah uang.

"Korban akhirnya membayar uang dengan total Rp 310 juta secara bertahap. Namun, hingga Desember, anak korban tidak lulus Akpol sehingga korban melapor ke polisi," kata Yulmar.

Polisi yang bergerak cepat akhirnya menangkap tersangka di rumah kontrakannya di Lubuk Buaya, Koto Tangah.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit mobil merek Pajero Sport BA 1 AW dan Grand Vitara BA 2 A, satu satu unit sepeda Honda CBR tanpa pelat nomor, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 3 juta.

"Selain itu, kita juga menyita tanda pengenal palsu korban yang berpangkat brigjen serta atribut, seperti topi dan lainnya," jelas Yulmar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun. (Kompas.com/Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenderal Polisi Gadungan Mengaku Bisa Luluskan ke Akpol, Korban Rugi Rp 310 Juta"

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini