TRIBUNNEWS.COM - Kondisi Ratu Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia dinyatakan masih belum sehat lantaran mengalami keguguran.
Diketahui, Fanni Aminadia mengalami keguguran pada Desember 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Fanni sampai saat ini belum dipenuhi oleh penyidik.
"Penangguhan penahanan itu kewenangan penyidik. Sampai saat ini memang belum dipenuhi. Kalau alasannya karena keguguran ya harus ada surat keterangan dokter dulu," jelas Iskandar di Polda Jateng, Kamis (23/1/2020).
Sementara itu, kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan mengatakan, pengangguhan penahanan itu dilakukan karena mempertimbangkan aspek kesehatan.
Pihaknya juga akan meminta hasil rekaman medis ke RSUP dr Sardjito Yogyakarta.
"Kami selaku kuasa hukum pada Senin 20 Januari 2020 kemarin sudah mengajukan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan terhadap Bu Fanni dengan mempertimbangkan aspek kesehatan," jelas Sofyan.
Kuasa hukum menyatakan siap menjadi penjamin bagi Fanni.
Bahkan terdapat keluarga Fanni bersedia menjadi penjamin.
Bahwa Fanni tidak akan melarikan diri, tidak akan mempengaruhi saksi-saksi, tidak menghilangkan barang bukti dan kooperatif datang bila diperiksa sewaktu-waktu serta wajib lapor.
Kuasa hukum berharap pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan oleh penyidik dengan dasar kemanusiaan.
"Belum direspons sama penyidik karena baru kemarin diajukan. Harapannya nanti penyidik bisa mengabulkan itu dengan dasar kemanusiaan kira-kira begitu," katanya. (Kompas.com/Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Sehat Pascakeguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan"