Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong Memiles yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan tersebut sudah memiliki 264 ribu member aplikasi, dengan total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.
Penyelidikan masih terus akan berlanjut, kabarnya empat orang publik figur artis dan seorang pejabat pemerintahan, diperiksa penyidik.
Di antaranya Eka Deli, Marcelo Tahitoe alias, Adjie Notonegoro, dan Judika.
Selain itu, ada Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal.
Eka Deli diduga mengkoordinir 13 orang artis lain, dari 15 orang daftar artis yang diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong itu.
Di antaranya AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, MT, C, ED, D, L, dan M.
MJ merupakan seorang penyanyi wanita yang juga tercatat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Sedangkan, D, L, dan M merupakan satu kelompok musik atau band.
Penyidik bakal menjadwalkan agenda pemeriksaan sebagai saksi pada 15 orang artis itu ke Mapolda Jatim, dalam waktu dekat.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)