Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, pada sidang dakwaan, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Undang-Undang Darurat.
Fakta persidangan menunjukkan semua pasal itu tidak terbukti kecuali Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
ZA merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang yang membunuh begal atas nama Misnan.
ZA membunuh Misnan karena sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ Ini Alasan Hakim Vonis Pelajar Bunuh Begal dengan Pidana Pembinaan