News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis kepada Pelajar SMA Bunuh Begal

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang, Cewek yang Dilindungi Bukan Pacar, Fakta Baru Terkuak

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, pada sidang dakwaan, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Undang-Undang Darurat.

Fakta persidangan menunjukkan semua pasal itu tidak terbukti kecuali Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

ZA merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang yang membunuh begal atas nama Misnan.

ZA membunuh Misnan karena sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ Ini Alasan Hakim Vonis Pelajar Bunuh Begal dengan Pidana Pembinaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini