News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Belajar Kelompok, Anggota Geng Donki di Denpasar Malah Membegal 

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat jumpa pers terkait kasus begal geng motor remaja, di lobi depan Mapolresta Denpasar, Denpasar, Bali, Jumat (24/1/2020). Izin Kerja Kelompok, Anggota Geng Donki Malah Beraksi Begal di Denpasar

"Mereka beraksi di lima TKP di wilayah Denpasar, ada 14 orang anak di bawah umur dan delapan sepeda motor yang kami amankan," tambahnya.

"Mereka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancamannya paling lama 9 tahun penjara," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Izin Kerja Kelompok, Anggota Geng Donki Malah Beraksi Begal di Denpasar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini