"Mereka beraksi di lima TKP di wilayah Denpasar, ada 14 orang anak di bawah umur dan delapan sepeda motor yang kami amankan," tambahnya.
"Mereka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancamannya paling lama 9 tahun penjara," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Izin Kerja Kelompok, Anggota Geng Donki Malah Beraksi Begal di Denpasar
Baca tanpa iklan