Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali meringkus 14 anggota geng motor Donki di daerah Kesambi, Kuta Utara, Badung, Bali.
Geng Donki sudah merencanakan aksi pembegalan tersebut.
Sebelum melancarkan aksinya, anggota Geng Donki yang masih pelajar SMP dan SMA itu, sempat minta izin pada orangtua masing-masing untuk pergi kerja kelompok ke rumah temannya.
Ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam rilis di lobi depan Mapolresta Denpasar, Denpasar, Bali, Jumat (24/1/2020).
"Sebelum beraksi mereka mengaku ke orangtuanya, pergi untuk mengerjakan tugas kelompok. Padahal pergi untuk melakukan aksi kejahatan jalanan atau begal," ujarnya.
Baca: Sudah Lebih dari Dua Pekan, Kasus Pembunuhan Ketut Raning Pemilik Warung di Denpasar Masih Misteri
Baca: Bule Amerika Tabrak Warga di Bali Hingga Videonya Viral Ternyata Positif Gunakan Ganja
Baca: Sebelum Tewas Bersimbah Darah, Ketut Raning Pesan pada Anaknya Agar Dibangunkan Jam 05.30
Diungkapkan Kapolresta Denpasar, salah satu anggota Geng Donki berstatus putus sekolah.
"Sangat disayangkan aksi mereka ini, karena masih di bawah umur. Mereka ini mengendarai sepeda motor tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), karena masih belum cukup umur," lanjut Kapolresta Denpasar.
Sebelum penangkapan, Polresta Denpasar mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus begal.
Sementara itu, sebelum penangkapan ke 14 orang remaja yang masih berstatus pelajar sekolah menengah.
Menurut pengakuan dan laporan korban kepada pihak kepolisian, awalnya korban dipepet pelaku begal lalu barang bawaannya dirampas.
Tidak sampai disitu, pelaku begal juga memukuli korban yang melakukan perlawanan dan tidak mau menyerahkan barang berharganya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali lalu memburu pelaku.
Pada hari Senin (20/1/2020) pukul 22.00 Wita, polisi melihat salah satu anggota Geng Donki.
Polisi pun menginterogasi pelaku, dan memburu anggota Geng Donki lainnya, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kesambi, Kuta Utara, Badung, Bali.
"Mereka beraksi di lima TKP di wilayah Denpasar, ada 14 orang anak di bawah umur dan delapan sepeda motor yang kami amankan," tambahnya.
"Mereka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancamannya paling lama 9 tahun penjara," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Izin Kerja Kelompok, Anggota Geng Donki Malah Beraksi Begal di Denpasar