TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMP Kalam Kudus berinisial Y dikeluarkan dari sekolahnya lantaran mengisap rokok elektrik (vape).
Ketua KPAI Solo Raya, Heroe Istiyanto mengatakan, kejadian siswa dikeluarkan tersebut pada Oktober 2019 lalu.
Heroe mendapatkan laporan tersebut dari orang tua Y yang khawatir dengan anaknya yang hingga saat ini tidak mau bersekolah.
"Y itu mengisap Vape di luar lingkungan sekolah, bagi orangtua hukuman terlalu berat dikeluarkan," papar Heroe dihubungi TribunSolo.com, Jumat (24/1/2020).
Apalagi sejak TK, Y sudah bersekolah di Kalam Kudus hingga SMP ini.
Akibat dikeluarkan ini, Y tidak mau sekolah sejak Oktober 2019 lalu padahal orangtua sudah menyekolahkan ke sekolah lain.
Namun, anak itu tidak mau bersekolah dan tetap ingin bersekolah di SMP Kalam Kudus.
"Anaknya tidak mau sekolah, itu yang membuat khawatir dan harus dipikirkan bersama," kata Heroe.
Apalagi terkait hal ini, pihak sekolah tidak pernah memanggil orangtua terlebih dahulu dan langsung mengeluarkan anak.
"Orangtua dipanggil dan langsung diberitahukan anak mereka dikeluarkan," jelas Heroe.