"Jangan didramatisir, membela diri kok dihukum mati," ujar Mahfud.
Mahfud membeberkan acaman hukuman mati dalam kasus persidangan ZA, hanya langkah alternatif yang biasa dalam proses meja hijau.
"Disebut ancaman hukuman mati itu, sebagai alterantif yang biasa di kemukakan dalam hukum," imbuhnya.
Sedangkan masih ada sejumlah alternatif lain yang dapat dipilih hakim untuk menghukum ZA .
"Yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana dan penjara. Tapi diserahkan di panti rehabilitasi," tutur Mahfud.
Terakhir Mahfud meminta untuk tidak meributkan kasus yang menimpa ZA dan menyerahkannya kepada hakim.
"Percayalah dengan kita, hakim lebih mudah memilih alterantif-alternatif, berdasarkan logika hukum yang ada," tutupnya.
Baca: 5 Klaim Sunda Empire yang Bikin Geleng-geleng Kepala: Kendalikan Nuklir hingga Kalahkan Bill Gates
Kasus ZA dan Irfan
Kasus pelajar di Malang yang membunuh begal, ramai diperbincangkan sejak seminggu ini.
Pelajar yang diketahui berinisial ZA tersebut harus duduk di kursi pesakitan karena membunuh begal yang berniat memperkosa teman dekatnya, V.
Sebenarnya, ini adalah kasus lama yang terjadi pada September 2019 lalu.
Namun, baru tahun ini, kasus yang menimpa ZA disidangkan.
Kasus ZA semakin menjadi heboh karena siswa kelas 3 SMA itu terancam hukuman pidana seumur hidup -yang kemudian diklarifikasi oleh Kejaksaan-.