TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Raden Ayu Nita alias Nita (27) ditangkap Polsek Kemuning Palembang di depan rumahnya di Jalan Letnan Simanjuntak Lorong Lebak Mulyo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, Kamis (24/1/2020).
Nita menggunakan jasa dua pencuri bayaran untuk mencuri di rumah bekas majikan, yakni Zulfandi dan Nurman Taufik (keduanya sudah ditangkap terlebih dahulu), kompor gas dan tabung elpiji di rumah bekas majikan raib.
"Memang aku kesal karena diberhentikan, makanya minta dua teman jadi pencuri bayaran itu untuk mencuri di sana. Aku suruh curi kompor gas dan tabung elpiji," ungkapnya saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Jumat (24/1/2020).
Baca: Tawaran Rujuk Ditolak, Warga Gandus Palembang Ancam Bacok Kepala Mantan Istri
Baca: Kasus Ibu Jual Bayinya yang Baru Dilahirkan, Komisioner KPAI Sebut Ini Sebuah Sindikat
Usai mendapatkan kompor gas dan tabung elpiji, Nita hanya menjual tabung gas elpiji seharga Rp 80 ribu kepada seseorang.
Uang Rp 80 ribu itu, mereka gunakan untuk membeli rokok dan miras.
Saat malam penggerebekan, Nita kabur mengetahui polisi datang.
"Kemarin sempat kabur ke OKI. Aku kira sudah aman, makanya pulang. Tak tahunya langsung kena tangkap," ujar dia.
Baca: Kronologi Ibu Jual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang, Terbelit Masalah Ekonomi
Baca: Kasus Jual Beli Bayi di Palembang Terbongkar, Bayi Perempuan Dihargai Rp 25 Juta, Lelaki Rp 15 Juta
Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert Sihombing menuturkan, tersangka ini merupakan otak pencurian milik korban yang berada di Jalan Letnan Simanjuntak pada 15 Januari 2020 lalu.
"Ketika kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka, langsung dilakukan penangkapan.
Menurut tersangka, tabung elpiji sudah dijualnya seharga Rp 80 ribu," katanya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Sakit Hati Dipecat, Perempuan Ini Pakai Jasa 2 Pencuri Bayaran Beraksi di Rumah Eks Majikan