"Pelaku 3 kali ditolak oleh Bunga, atas ajakan berhubungan badan,” terang Kapolres.
Selain kekerasan dalam bentuk verbal, HM juga melakukan paksaan dalam bentuk fisik, hingga korban tak dapat menolak.
“Pelaku melakukan kekerasan verbal dan tindakan kepada kedua putri kandungnya, dengan cara menindih dan memegang kuat tangan korban biar tidak melawan," ujar Jean.
Di samping cucunya
HM melancarkan aksinya saat malam hari, yakni ketika istrinya tertidur lelap.
Yang mengejutkan, HM pernah nekat menyetubuhi Bunga di dekat cucunya, yakni anak dari Bunga.
"Pernah, pada saat menggauli Bunga, cucunya menangis, dan tersangka keluar dari kamar,” terang dia.
Atas tindakannya, HM diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. (Penulis: Kontributor Trenggalek: Slamet Widodo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dipaksa Bersetubuh oleh Ayah Kandung, Korban Alami Gangguan Kejiwaan