News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

Tersangka Kasus Memiles Ternyata Anak Johnny Indo, Polda Jatim Beri Dr Eva Waktu ke Pemakaman,

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johny Indo Wafat Hari Ini

SURABAYA - Satu diantara lima orang tersangka atas kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam, Martini Luisa alias Dokter Eva ternyata anak pertama dari Johny Indo.

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com (Grup SURYA.co.id), proses pemakaman Johny masih menunggu sejumlah anggota keluarga, salah satunya adalah Martini Luisa alias Dokter Eva yang tengah mendekam di balik jeruji Mapolda Jatim atas kasus investasi Memiles, sejak Jumat (10/1/2020) kemarin.

Saat ini pihak keluarga sedang mengupayakan Martini agar diberi keringanan untuk bisa mengikuti prosesi pemakaman ayahnya kawasan di Jakarta Utara.

Johny Indo saat ditemui di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (11/7/2017). SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA (Sriwijaya Post/Welly Hadinata)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, Martini Luisa meminta keringanan pada pihak penyidik untuk memperbolehkan dirinya menghadiri pemakaman mendiang ayahnya, Johny Indo.

Senin (27/1/2020) besok, Martini akan diantar oleh personel Polda Jatim dan kepolisian setempat ke Jakarta Utara untuk menyaksikan prosesi pemakaman ayahnya.

"Dikawal sesuai dengan SOP pengawalan sebagai tersangka. Kami juga libatkan juga unsur dari personel polisi wanita," katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/1/2020).

Keringanan itu diberikan pihak penyidik selama proses pemakaman itu berlangsung.

Rencananya, ungkap Trunoyudo, diberangkatkan pada Senin pagi.

"Pada saat pemakaman aja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.

Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Baca: TERUNGKAP Ari Sigit Ternyata Beberapa Kali Bertemu Direktur PT Kam and Kam

Baca: Ikut Diperiksa Terkait MeMiles, Tata Janeeta Ngaku Diundang untuk Nyanyi, tapi Dibatalkan

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini