TRIBUNNEWS.COM, TAWALIAN - Perbuatan tidak terpuji kembali terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Tindakan bejat dari bapak, kakak serta kakak sepupu dialami oleh inisial LL (17).
Pelaku dan korban merupakan warga Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian.
Adapun pelaku bejat itu yakni ayah korban inisial MK (60), DM (22) kakak kandung korban dan DA (22) sepupu korban.
Ketiga pelaku ini ditangkap polisi setelah diadukan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat serta pemerintah setempat.
Ketiganya disergap polisi saat sedang tidur di rumahnya, Senin (27/1/2020) subuh tadi.
Gadis remaja 17 tahun ini masih duduk di bangku kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LL bermula mendapat perlakuan bejat dari ayahnya semenjak masih kelas 6 di sekolah dasar (SD).
Saat diinterogasi polisi, MK awalnya menyangkal perbuatan bejatnya kepada anak kandung sendiri.
Kepada polisi, MK mengaku tidak pernah melakukan perbuatan bejat itu.
Dia bahkan mengatakan, hanya orang yang bersifat binatang yang tega melakukan hal bejat kepada anak kandung sendiri.
Baca: Pria di Batam Cabuli 7 Anak Tetangga, Modusnya Iming-iming Uang Rp 10 Ribu
Baca: Seorang Perempuan di Berau Polisikan Sang Suami yang Mencabuli Anak Kandungnya
"Tidak mungkin kita mau begitu, kita sudah lahirkan baru mau dikasih begitu," kata MK kepada petugas.
Namun setelah diinterogasi lebih jauh, MK akhirnya mengaku telah melakukan perbuatan bejat kepada anaknya sebayak 1 kali, pada saat masih SD.
Setelah lulus dari SD, LL melanjutkan sekolahnya di SMP.