TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, laporan kasus Sunda Empire sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dalam waktu dekat, polisi akan segera menetapkan tersangka kepada petinggi Sunda Empire.
Hendra menyebut, petinggi Sunda Empire, Nasri Banks akan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).
"Untuk tersangka, tunggu pemeriksaan besok. Besok ada pemeriksaan lagi, salah satunya NB," ujar Hendra Suhartiyono, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (27/1/2020).
Menurutnya, anggota Sunda Empire yang akan dijadikan tersangka tersebut akan dijerat pasal 14 dan 15, UU no 1 tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.
Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah meningkatkan status laporan kemunculan Sunda Empire.
"Kasus sudah naik ke penyidikan," kata Kombes Pol Hendra Suhartiyono .
Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan model A, yakni laporan polisi yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Polda Jawa Barat sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks.
Lalu, satu anggota Sunda Empire berinisial A, staf Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), hingga budayawan dan sejarawan.
Rangga Sasana Ngaku Sunda Empire Tak Salah
Sebelumnya, Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana mengatakan, sudah menerima penjelasan polisi terkait status hukum pemeriksaan pada organisasinya.