Polisi belum bisa menyimpulkan pasal yang akan diberikan kepada ketiga orang tersebut.
Saptono Erlangga berujar, polisi akan mengumumkan setelah pemeriksaan selesai.
"Nanti penyidik setelah selesai menetapkan tersangka, disampaikan juga pasalnya," kata dia.
Polisi Dalami Dugaan Penyebaran Berita Bohong Petinggi Sunda Empire
Sementara itu, Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana diduga telah menyebarkan berita bohong.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana tersebut.
Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan.
"Sementara ini sedang dikaji bagaimana keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan dan juga keterangan ahli," kata Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Dan untuk proses penyelidikan dan penyidikan ini sementara dugaannya ya ada sebuah bentuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 (tahun) 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong," jelasnya.
Asep mengungkapkan, ada empat ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong dari Sunda Empire.
Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, pidana, sosiologi, dan ahli sejarah.
"Kepolisian atau pendidik perlu mendengarkan dari empat ahli tersebut sehingga nanti mendapatkan kesimpulan yang komprehensif untuk kemudian bisa memutuskan tindak lanjut dari pada fenomena Sunda Empire ini," ujarnya.
Menurutnya, kepolisian Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi.
"Di antaranya adalah saksi tempat di mana digunakan deklarasi tentang Sunda Empire itu termasuk juga beberapa saksi yang terkait keanggotaan dari Sunda Empire," tambah Asep.
Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus Sunda Empire tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Mega Nugraha/Nazmi Abdurrahman)