Kasus pencurian terjadi pada 25 Januari 2020 sekira pukul 10.30 WIB.
Setelah melaporkan kasus pencurian kepada pihak Avsec, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Beringin.
"Kalau TKP (tempat kejadian perkara) di area Avron, parkiran pesawat Lion Air Kualanamu. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Beringin," kata Rafles, Selasa (28/1/2020).
Informasi yang dikumpulkan empat pelaku yang diamankan tersebut yakni Surya Kristian Ketaren (27) warga Kabupaten Langkat, Boy Roganda Manurung (29) warga Lubukpakam, Joel Edgar Rucarda Purba (26) warga Kabupaten Simalungun dan Alfan Pardamean Sibarani (30) warga Lubukpakam.
Kasus ini menambah deretan panjang kasus pencurian cover bagasi milik penumpang yang terjadi di Kualanamu.
"Kita sudah periksa juga saksi-saksi dan saat ini barang bukti yang sudah kita amankan seperti tas koper kabin warna hitam merk MIM, satu helai rompi safety first warna hitam lis orange, dan uang tunai Rp 34.800.000. Kalau kerugian materil yang dialami korban Rp 35 juta," kata Rafles.
Dijelaskan Rafles, pada saat itu korban baru saja tiba di Bandara Kualanamu.
Baca: Sepasang Suami Istri Tewas Dalam Kebakaran di Deliserdang, Keduanya Terjebak di Kamar Mandi
Baca: Lion Air dari Wuhan Mendarat di Bali, Begini Perlakuan Otoritas Bandara Terhadap Pesawat dan Crew
Setelah tiba, ia pun mengambil kopernya.
"Setelah mengambil koper bagasi korban melihat kunci blok koper sudah dalam keadaan rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," kata dia.
Kemudian korban mengecek isi tas koper dan melihat uang yang disimpan di dalam koper sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban melapor ke kantor (Laporan Pelayanan Kehilangan Barang) kemudian pihak Lion Air menindaklanjuti laporan tersebut ke petugas Avsec Bandara KNIA.
"Karena merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Beringin," kata Rafles," katanya.
Mengaku 10 Kali Beraksi
Pencurian yang dilakukan petugas porter Lion Air terhadap koper bagasi penumpang di Bandara Kualanamu ternyata telah dilakukan berulang kali.