TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Putri Raja Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud diduga menjadi korban penipuan.
Tak tangung-tanggung uang sekitar setengah triliun atau Rp 512 miliar, melayang.
Putri Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud ingin membangun villa di Bali.
Putri Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud melaporkan dugaan penipuan dan/atau pencucian uang dan/atau penggelapan dengan kerugian sekitar Rp 512 miliar.
"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Ferdy mengatakan bahwa dugaan penipuan tersebut dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Princess Lolowah pada Mei 2019.
Pihak yang dilaporkan adalah dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
Ferdy menuturkan bahwa Princess Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.
Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan villa tersebut tidak seperti yang dijanjikan.
Kepemilikan tanah dan villa tersebut juga masih atas nama kedua terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, tanah dan villa berencana untuk dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan.
Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Setelah Princess Lolowah mengirim uang, tanah tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.
"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 (sekitar Rp 6,8 miliar) kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," ungkap dia.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Awal Kejadian Anak Raja Arab Saudi Tertipu Setengah Triliun Gegara Beli 2 Bidang Tanah di Bali, https://bali.tribunnews.com/2020/01/28/awal-kejadian-anak-raja-arab-saudi-tertipu-setengah-triliun-gegara-beli-2-bidang-tanah-di-bali?page=2.