News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Polisi Rencana akan Lakukan Pemeriksaan Psikologi

Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Setidaknya terdapat tiga petinggi Sunda Empire yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire, NB beserta istrinya, RRN yang berperan sebagai kaisar Sunda Empire dan KAR atau Rangga yang merupakan Sekjen Sunda Empire sebagai tersangka.

Dilansir dari Kompas.com, Polisi akan memeriksa kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).

Kelompok Sunda Empire ini memiliki sekitar 1.000-an anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Hanya saja mereka tidak memiliki markas ataupun keraton.

Kelompok Sunda Empire (Kelompok Sunda Empire (facebook.com/queen.renny))

"Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," ujar Hendra.

Polisi masih mendalami motif dari kelompok ini.

Baca: Polisi Pastikan Perdana Menteri dan Kaisar Sunda Empire Akan Diperiksa Kejiwaannya

Baca: Rangga Sasana Sunda Empire jadi Tersangka, Roy Suryo Apresiasi Polisi hingga Singgung soal Ancaman

Baca: Runtuhnya Kekaisaran Matahari di Tangan Polda Jabar, Identitas Asli Rangga Sasana dan Nasri Banks

 Sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Adapun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota.

Polisi menerapkan pasal berita bohong yang menyebabkan keonaran terhadap ketiganya. Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai pasal 14 dan 15, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemeberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.

(Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, 3 Petinggi Sunda Empire Akan Diperiksa Kejiwaannya
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini