"Spontan saja. Ya spontan karena riuh, saya mengucapkan kata-kata itu. Dari pendemo-pendemo lainnya," jawab Hermawan.
"Ya karena saya sendiri spontan tidak ada niatan," lanjutnya.
Rupanya hal tersebut belum juga menjawab pertanyaan Abdul.
"Lho, kok tidak ada niatan? Kenapa tidak kata-kata yang lain saja," kata Abdul.
"Kan bisa saja, Jokowi kita kejar ayam, kan bisa saja. Kalau spontan, ya Jokowi ayo makan siang, kan bisa saja. Spontan yang baik," sambungnya.
Hermawan perlahan mulai menjawab secara rinci.
"Ya memang lagi kami mengawal kecurangan-kecurangan saja, pak," kata Hermawan.
"Kalau curang, siapa yang curang?" balas Abdul.
Alhasil, Hermawan pun mengatakan bahwa Jokowi alias Joko Widodo.
"Jokowi pak, Jokowi yang calon," ujar Hermawan.
Abdul memastikan lagi dan bertanya kepada Herwaman.
"Ya balik lagi, Jokowi calon presiden?" Abdul bertanya.
"Iya," Hermawan menjawab.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan Hermawan pada pukul 18.00 WIB, Selasa (28/1/2020).