News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sunda Empire

Seputar Penangkapan Sekjen Sunda Empire: Dulu Berapi-api Kini Tampak Lesu Berbaju Tahanan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dulu Rangga Sasana 'ngegas', sebut soal Kapolri, kini pakai baju tahanan, wajahnya pun terlihat lesu.

Di kepalanya, terlihat ada baret berwarna biru muda.

Atribut yang mencuri perhatian dari seragam Rangga adalah tanda kepangkatan yang ada di kerah.

Tanda kepangkatan itu berupa bintang berjumlah tiga, menyerupai tanda kepangkatan yang biasa dipakai di seragam petinggi militer asli.

Kini, Rangga Sasana harus melepas semua baju yang biasa dipakainya tersebut.

Ki Rangga Sasana dari Sunda Empire sudah menanggalkan pakaian kebesarannya, warna biru langit, pangkat letnan jenderal hingga baret biru pascaditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia ditahan di Mapolda Jabar dan sudah berpakaian tahanan berwarna biru di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rangga beserta Grand Prime Minister Sunda Empire Nasri Banks dan Ratu Sunda Empire Raden Ratnaningrum harus mengenakan baju tahanan.

Dalam foto yang diterima TribunJabar.id, Rangga mengenakan pakaian tahanan warna biru.

Wajahnya lesu, ia memegang kertas sidik jari.

Rangga juga tak lagi mengenakan baret berwarna biru, alhasil rambutnya yang pendek jadi terlihat.

Dia ditahan sejak Selasa (28/1/2020) setelah dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar dari Tambun, Bekasi.

Balasan Roy Suryo Setelah Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Jadi Tersangka, Bongkar Soal Ancaman

Setibanya di Mapolda Jabar, ia tampak mengenakan seragam kebesarannya dan masih menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono menerangkan, ketiga tersangka yang sudah ditahan, Ki Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratnaningrum dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

"Tapi penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2020).

Pasal dimaksud yakni Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini