TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi sudah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Satu orang tersangka di antaranya Ki Ageng Rangga.
Rangga ditangkap polisi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Selasa (28/1/2020).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Rangga bukan tercatat sebagai warga Kabupaten Bekasi, apalagi warga Tambun.
Pria yang diklaim sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire tersebut hanya sedang berada di rumah saudaranya di Tambun waktu tim Polda Jawa Barat menjemputnya.
"Kebetulan dia lagi berkunjung ke rumah saudaranya di Tambun. Bukan warga Tambun," ujar Hendra kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).
"Kemudian dari Reskrim Polda Jawa Barat tahu dia ada di sana, kemudian langsung diambil," ucapnya.
Hendra mengklaim tak tahu persis alamat rumah yang jadi lokasi penangkapan Rangga.
Dia hanya mengetahui Rangga ditangkap pada siang hari.
"Siang kalau tidak salah. Tapi karena itu bukan ranah kasus saya, jadi saya tidak begitu mendalami," ujar Hendra.
"Anggota saya hanya melakukan pengamanan saja," tambahnya.
Sebagai informasi, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar, dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.