TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Effendi menggelengkan kepala saat mendengar pengakuan terdakwa Siti Khoridotul Anisa seorang ART yang terbukti mencuri uang asing majikannya.
Sebab, dari hasilnya mencuri uang Ringgit dan Dolar Singapura ia beralasan untuk membayar hutang dan membiayai kehidupan anak-anaknya serta biaya berobat orang tuanya yang sakit.
Alasan tersebut ia tuangkan dalam pembelaannya secara lisan.
"Saya menyesal. Saya mohon diringankan hukumannya," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (30/1/2020).
Mendengar pembelaan tersebut, hakim tak bergeming. Ia dijatuhi hukuman selama 15 bulan.
Hanya dipotong tiga bulan dari tuntutan JPU yakni 1 tahun 5 bulan.
Usai sidang, jaksa menjelaskan bahwa sebenarnya yang terjadi uang Dolar Singapura itu ditukarkan ke mata uang rupiah.
Uang dolar itu ditukarkan menjadi Rp 12 juta.
"Sebagian uang curian itu dikirim ke keluarganya di Rembang untuk membangun rumah," ujar jaksa Hasan menegaskan.
Baca: Sebelum Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Mardiyana Cerita Dirinya Kerap Diancam akan Dibunuh
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Besar Hari Ini, 30 Januari 2020: Yogyakarta & Surabaya Hujan petir
Baca: Pencuri Ban Mobil yang Buat Geger Warga Bekasi Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi Seorang Diri
Aksi Siti diketahui pertama dilakukannya pada 17 Juni 2019.
Terdakwa mencuri uang tiga ribu dolar Singapura yang tersimpan di dalam laci kamar majikannya yang berada di Jambangan.
Modusnya, terdakwa mengambil kunci yang disimpan majikannya lalu membuka laci tersebut.
Terdakwa kembali mengulangi aksinya pada 29 Juli 2019.
Modusnya sama. Dia mengambil uang 3.900 Ringgit Malaysia di dalam laci. Uang itu ditukarkan menjadi Rp 12 juta. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Sebenarnya Asisten Rumah Tangga Curi Uang Ringgit Milik Majikan, Berdalih untuk Obat Orangtua