TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Perseteruan pegawai Kopi Yor, Y (27) dengan seorang sopir ojek online A (53) berakhir damai.
Y sempat ditahan di kantor polisi karena diduga menganiaya A. Y pulang setelah berdamai di kantor polisi.
Simak ringkasan Tribunnews.com:
1. Sopir ojek online beri pintu maaf
Kapolsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah mengatakan, perdamaian itu dilakukan setelah kedua belah pihak bertemu di Polsek Cidadap pada Jumat 31 Januari 2020.
Dalam pertemuan itu, Y dan A sudah saling memafkan.
"Alhamdulilah kemarin sudah berakhir damai," ujar Septa Firmansyah saat dihubungi, Sabtu (1/2/2020).
Septa mengatakan, dalam perdamaian itu kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan pihak pelapor pun tak menuntut apapun lagi.
"Sudah clear, korban juga tidak mau minta ganti apapun. Sudah benar-benar saling memaafkan. Tadinya, saya kira tidak mau maafin tapi sudah bisa menerima," katanya.
"Y sudah kami bebaskan, karena kedua belah pihak sudah sepakat," tambahnya.
Silakan lanjut baca di sini