Berangkat dari laporan itu, polisi pun melakukan pencarian terhadap KW dan KA yang diduga berperan sebagai otak dalam aksi illegal logging tersebut.
Namun saat disambangi ke rumahnya di Dusun Lebah Mantung, polisi tidak berhasil menemukannya.
Hingga akhirnya kedua terduga pelaku ini berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Terduga Pelaku Illegal Logging di Desa Pangkung Paruk Ditemukan di Tabanan
Baca tanpa iklan