"(Korban) kemudian digorok dengan menggunakan pisau ini," ujar Hendra sembari menunjukkan pisau yang digunakan pelaku.
Jasad korban lalu dibuang oleh pelaku utama, L.
Setelah itu, L melarikan diri. Namun, akhirnya ia berhasil ditangkap.
Kini diketahui, jasad korban dibuang ke jurang berkedalaman sekitar 30 meter di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Proses evakuasi korban membuat geger warga sekitar.
Mereka turut menyaksikan proses evakuasi itu.
Sejumlah warga yang datang tampak mengabadikan proses evakuasi menggunakan kamera ponsel.
Hendra mengatakan, para pelaku terkena pasal 340, terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti, seperti mobil yang digunakan pelaku membawa korban, sepeda motor,
pisau yang digunakan pelaku, batu, pakaian berlumuran darah, dan lainnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aksi Keji Sekelompok Orang Bunuh Penagih Utang di Kedai Ramen di Bandung, Buang Jasad ke Jurang, https://jabar.tribunnews.com/2020/02/03/aksi-keji-sekelompok-orang-bunuh-penagih-utang-di-kedai-ramen-di-bandung-buang-jasad-ke-jurang?page=all.