TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aksi keji dilakukan oleh SR, DM, DS, AM, IN, yang merupakan pekerja di kedai ramen di Katapang, Kabupaten Bandung.
Mereka diduga telah membantu L, melakukan penyekapan dan pembunuhan berencana terhadap E.
Penyekapan dan pembunuhan tersebut, dilakukan di kedai ramen tempat tersangka bekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJabar.id, ES terakhir kali terlihat di sebuah kedai ramen di Gandasolo tersebut.
Hingga akhirnya, garis polisi sudah terpasang di kedai itu pada Kamis (30/1/2020).
Tentu saja, hal tersebut menjadi perhatian warga sekitar dan pengguna jalan.
Saat itu, Kapolsek Katapang, Kompol Kozasah mengatakan, di kedai tersebut sedang dilaksanakan olah TKP oleh tim Inafis Polresta Bandung.
"Setahu kami kejadian hilangnya orang ini Rabu (29/1/2020) dini hari, dilaporkan ke Polresta Bandung, oleh sebab itu kewenangan selanjutnya menjadi kewenangan Polresta Bandung," kata Kozasah.
Akhirnya diketahui, E jadi korban pembunuhan.
Para tersangka sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, termasuk L pelaku utamanya.
Tersangka kemudian dihadirkan dalam rilis kasus tersebut di Mapolresta Bandung, Senin (3/2/2020).
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menuturkan kronologi pembunuhan terhadap E.
Awalnya, korban atau E datang ke kedai ramen itu untuk menagih utang kepada L.
Lantaran terus-terusan ditagih utang, L merasa terganggu.
E kemudian dipukul menggunakan batu bata.
Ia lalu ditarik ke kamar mandi dan ditenggelamkan di bak air.
"(Korban) kemudian digorok dengan menggunakan pisau ini," ujar Hendra sembari menunjukkan pisau yang digunakan pelaku.
Jasad korban lalu dibuang oleh pelaku utama, L.
Setelah itu, L melarikan diri. Namun, akhirnya ia berhasil ditangkap.
Kini diketahui, jasad korban dibuang ke jurang berkedalaman sekitar 30 meter di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Proses evakuasi korban membuat geger warga sekitar.
Mereka turut menyaksikan proses evakuasi itu.
Sejumlah warga yang datang tampak mengabadikan proses evakuasi menggunakan kamera ponsel.
Hendra mengatakan, para pelaku terkena pasal 340, terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti, seperti mobil yang digunakan pelaku membawa korban, sepeda motor,
pisau yang digunakan pelaku, batu, pakaian berlumuran darah, dan lainnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aksi Keji Sekelompok Orang Bunuh Penagih Utang di Kedai Ramen di Bandung, Buang Jasad ke Jurang, https://jabar.tribunnews.com/2020/02/03/aksi-keji-sekelompok-orang-bunuh-penagih-utang-di-kedai-ramen-di-bandung-buang-jasad-ke-jurang?page=all.