TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditresnarkoba berhasil menggagalkan pengiriman 30 kilogram sabu jaringan Internasional yang dikirim melalui bandar besar dari Sarawak, Malaysia.
Polisi mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam jaringan ini.
Dua di antaranya warga Malaysia, Chee Kim Tiong dan Lhau Chu Hee.
Dua orang lainnya warga Indonesia bernama Dio Anggriawan Soebandi dan M Arifin.
Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, jaringan ini terbilang berani dalam melakukan pengiriman antar negara.
Mereka mengirim langsung barang sabu yang diselundupkan menggunakan mobil.
Jaringan ini menggunakan rute pengiriman dari perbatasan di Kalimantan.
Semula dari Serawak Malaysia, kemudian ke Kuching, lalu ke Itikong, setelah itu tiba di Kalibun, terus masuk ke Surabaya.
"Belakangan pengiriman sabu ke Indonesia ini marak," katanya di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Senin (3/1/2020).
Luki menambahkan, jaringan ini merupakan jaringan lama, hal itu ditengarai dari cara mereka mengemas sabu berjumlah banyak itu.
Mereka kerap mengemas sabu tersebut dalam kemasan bungkus teh berwarna hijau.
Baca: Masih Ingat Anak SD Viral yang Cantiknya Kayak Orang Dewasa? Makin Glowing, Intip Perubahannya Kini!
Baca: Korban Penipuan IMD King of The King di Jatim Bertambah: Ada 40 Orang dari Nganjuk
"Kemasan ini kalau kita lihat di pengungkapan di polda lain, hampir sama, bungkusan teh China," terangnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi menuturkan, dua orang warga Malaysia itu merupakan komplotan bandar sabu yang digerakkan oleh bandar besar internasional.
Mereka kerap melakukan pengiriman ke Indonesia terutama di Kota Surabaya dan Pulau Madura.