TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Zikria Dzatil, penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku menyesal atas perbuatannya.
Perempuan 43 tahun itu terisak ketika menyampaikan permohonan maaf kepada Risma.
Sambil terisak, Zikria memanggil Risma yang sempat dihinanya itu dengan panggilan Bunda.
"Saya meminta maaf, saya sama sekali tidak ada maksud menghina bunda Risma. Maafkan saya Bunda, saya menyesal," kata Zikria sambil menitikkan air matanya di hadapan wartawan, Senin (3/2/2020).
Zikria juga menyebut jika perkataan di media sosial itu ditulisnya hanya sekadar emosi dan terbawa situasi di media sosial.
"Saya ingin menunjukkan bahwa siapa saya sebenarnya. Saya seperti itu hanya karena situasi di media sosial. Saya hanya sebagai ibu rumah tangga biasa. Maafkan saya bunda Risma," tambahnya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
"Atas kejadian ini, kita semua bisa belajar. Kami imbau agar masyarakat lebih santun dan bijak dalam menggunakan media sosial," kata Sandi.
Diketahui sebelumnya, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, baru-baru ini tengah menyedot perhatian publik.
Baca: Kronologi Penangkapan Wanita Diduga Penghina Risma: Sempat Bersembunyi dengan Alasan Mengisi Energi
Baca: FAKTA Wanita Diduga Penghina Risma Ditangkap: Awal Mula Laporan hingga Kronologi Penangkapan
Bahkan, hal ini juga sempat membuat geram Forum Arek-arek Suroboyo Wani yang merasa tak terima Wali Kota mereka dihina.
Seperti yang dilaporkan Grid.ID sebelumnya, dugaan pencemaran nama baik ini sempat diunggah dan diposting melalui akun media sosial Zikria Dzatil.
Postingan yang diunggah oleh akun Facebook bernama Zikria Dzatil ini akhirnya dilaporkan pada 21 Januari 2020 lalu.
Akun Facebook tersebut dilaporkan telah mem-posting foto Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, disertai sebuah caption yang tak pantas.
Mengetahui hal tersebut, Widodo selaku anggota Forum Arek Suroboyo Wani akhirnya melapor pada pihak berwajib.