News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Kakek Syafrudin, Petani Buta Huruf yang Bakar Lahan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syafrudin, kakek petani berusia 69 tahun di Pekanbaru, terdakwa dalam kasus pembakaran lahan seluas 20x20 meter divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (4/2/2020). Kakek Syafrudin (69) sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbaru karena membakar lahan seluas 20x20 meter dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah berbulan-bulan menghadapi dakwaan kasus pembakaran lahan, Syafrudin (69) divonis bebas, Selasa (4/2/2020) siang.

Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini, dipimpin Hakim Ketua Sorta Ria Neva.

"Menyatakan terdakwa Syafrudin alias Si Saf, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU," tegas Hakim Ketua, Sorta Ria Neva.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," sambung dia lagi.

Putusan ini disambut sukacita oleh pendukung Kakek Syafrudin yang sengaja datang untuk melihat jalannya sidang.

Dari pantauan Tribun saat sidang berlangsung, tampak terdakwa Syafrudin, duduk di kursi pesakitan, menghadap ke majelis hakim.

Dia mengenakan stelan pakaian kemeja putih, dilapis rompi oranye bertuliskan "Tahanan Kejari Pekanbaru" di punggungnya.

Baca: Gadis Cantik Penderita Tumor dari Pekanbaru Banyak Undang Simpati Netizen di Tasikmalaya

Baca: BPJS Kesehatan Jamin Biaya Kesehatan Siswi SMA di Kabupaten Kampar Pederita Tumor Ganas

Baca: 2.258 Wisatawan Tiongkok Berkunjung ke Riau, Dinkes Belum Temukan Kasus Virus Corona

Berpadu dengan celana panjang kain warna coklat tua. Dia juga mengenakan peci putih di kepalanya.

Syafrudin merupakan terdakwa dalam kasus pembakaran lahan.

Pembacaan putusan bebas ini pun langsung disambut gemuruh tepuk tangan dari massa yang ada di ruang sidang.

Khususnya dari kalangan keluarga, kerabat, teman dan orang-orang yang mendukung Syafrudin.

"Hidup petani!," teriak salah seorang pengunjung.

Setelah sidang ditutup, Syafrudin langsung memeluk istrinya yang menangis haru.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini