Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, di antaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," kata Eddy Sumantri. (Sarah Elnyora/Surya)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Demi Saweran Rp 100 Ribu Biduan Dangdut Lepas Baju & Bra, Nasibnya Apes Setelah Video Beredar di WA, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/02/02/demi-saweran-rp-100-ribu-biduan-dangdut-lepas-baju-bra-nasibnya-apes-setelah-video-beredar-di-wa?page=all.