TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan pengguna akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada Jumat (31/1/2020).
Di hadapan awak media, pelaku yang berinisal ZKR (43) menyampaikan maaf atas tindakan yang ia lakukan kepada wali kota yang akrab disapa Risma ini.
Sambil menangis tersedu, wanita yang merupakan ibu rumah tangga ini mengungkapkan penyesalannya.
Berbeda dengan unggahannya di Facebook, dalam permintaan maafnya, ZKR memanggil Risma 'bunda'.
ZKR juga mengaku bahwa ia sebenarnya tidak bermaksud menghina Risma.
Perkataan yang di tulisnya di Facebook hanya sekadar emosi dan terbawa situasi.
"Saya menyesali atas apa yang saya lakukan ini, karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma."
"Hanya karena dunia maya lah yang membuat saya terpicu," ujar ZKR dilansir kanal YouTube Kompastv, Senin (3/2/2020).
Sementara itu, sebelumnya ZKR ditangkap di kediamannya yang berada di daerah Bogor, Jawa Barat.
"Atas Ridho Allah kami mendapatkan petunjuk untuk mengungkap kasusnya dan menangkap tersangka yang ada di Bogor."
"Saat ini tersangka sudah diperiksa dan sedang dalam proses untuk melengkapi alat bukti yang lain," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho dilansir dari kanal YouTube Kompastv, Senin (3/2/2020).
Selanjutnya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum.
Sebelum menangkap ZKR polisi telah memeriksa 16 saksi, di anataranya saksi korban, saksi pelapor, saksi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE.
ZKR sendiri saat akan ditangkap telah mengetahui bahwa pihak kepolisian mendatanginya.