News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Punya Uang untuk Membayar, Tukang Parkir Mencekik Leher PSK yang Dikencaninya Hingga Tewas

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Herdi Suhendar (47) seorang juru parkir, tega mencekik AN (41) seorang pekerja seks komersial (PSK) hingga tewas.

Hal itu dilakukan karena Herdi  tidak mampu membayar jasa prostitusi sesuai kesepakatan.

AN ditemukan tak beryawa di Hotel Sampoerna, Jalan Pangarang Dalam, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Minggu 26 Januari 2020.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, mengatakan awalnya Herdi menyepakati harga yang diminta AN.
Namun setelah memuaskan napsu bejatnya, Herdi tidak bisa membayar jasa sesuai harga yang sudah disepakati.

"Harga yang disepakati itu Rp 200 ribu. Tapi tersangka membayar kurang dari Rp 100 ribu, dia (tersangka) bilang sisanya akan dibayarkan nanti," ujar Galih Indragiri, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (4/2/2020).

Mendengar hal itu, korban kesal hingga terlibat percekcokan. Tersangka yang emosi kemudian melakukan penyerangan dengan membekap mulut dan mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.

Tersangka yang panik melihat kondisi korban, memutuskan untuk pergi dari kamar hotel pada Senin (27/1/2020) dini hari. Saat itu, posisi korban masih berada di atas kasur dengan posisi terlentang dalam kondisi sudah tak bernyawa.

"Tersangka kabur setelah membayar hotel Rp 40 ribu. Kemudian petugas hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Kurang dari 24 jam, setelah mendapat laporan, ujar Galih, anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama Jatanras Polrestabes Bandung berhasil menangkap Herdi di Alun-alun Kota Bandung, saat sedang bertugas menjadi juru parkir.

Atas perbuatannya, Herdi dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun. Selain itu, ia pun dijerat pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Tersangka ini diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Mampu Bayar Setelah Main, Juru Parkir Ini Malah Cekik Seorang PSK hingga Tewas, https://jabar.tribunnews.com/2020/02/04/tak-mampu-bayar-setelah-main-juru-parkir-ini-malah-cekik-seorang-psk-hingga-tewas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini