TRIBUNNEWS.COM - MUJUR tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Peribahasa itu sepertinya pantas dialamatkan kepada tiga penjual mi Aceh yang berduel dengan preman bertato, di Delicios Cafe-Mie Aceh Pasar Baru, Kelurahan Titirantai, Medan Baru, Sumatera Utara, Rabu (29/1).
Ketiga penjual mi Aceh ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya preman bertato yang juga seorang mandor angkot, Abadi Bangun.
Padahal dari cerita banyak saksi, ketiga orang ini awalnya berusaha membela dan menyelematkan diri mereka dari ancaman sang preman yang beringas saat meminta paksa sebungkus nasi goreng.
Ketiga penjual mi Aceh itu adalah Mahyudi (38) yang juga sebagai pemilik kafe dan dua karyawannya, Mursalin (32) dan Agussalim (32).
Kini, ketiganya mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Medan, Sumatera Utara setelah dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Pengacara H Syarwani SH dari Law Office Syarwani SH & Associates akan mendampingi ketiga penjual mi Aceh ini untuk mendapatkan keadilan hukum.
“Peristiwa pidana ini harus dilihat secara utuh jangan parsial, harus komprehensif. Harus dilihat niat jahat itu awalnya dilakukan oleh siapa, dan ini fakta semua orang di situ malam itu tahu, niat jahat awalnya dari Abadi Bangun,” kata Syarwani dalam sebuah rekaman video yang dikirim Staf Ahli Anggota DPD RI, H Sudirman (Haji Uma), Muhammad Daud MSi, kepada Serambi Senin (3/2).