TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penyebaran berita hoax atau berita bohong pada 30 Januari 2020 lalu.
Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania tersebut berinisial KR dan sebelumnya diketahui menyebarkan informasi fiktif atau berita bohong terkait adanya pasien virus corona yang dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Ia ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kaltim pada Sabtu (1/2/2020) pekan lalu.
Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kaltim.
Dalam interogasi tersebut pelaku mengaku menerima informasi adanya pasien virus corona dari saudaranya selanjutnya pelaku menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.
Baca: Refund Tiket, Solusi Kemenhub Terkait Penundaan Penerbangan ke Tiongkok
Baca: UPDATE Pasien Virus Corona per Selasa, 4 Februari Pagi: 426 Orang Meninggal Dunia, 20.624 Terinfeksi
Sontak saja tidak berlangsung lama kemudian informasi tersebut akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat Kalimantan.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya," kata AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus, Senin (3/1/2020) di Mapolda Kaltim.
Selain menetapkan KR sebagai tersangka penyebaran berita hoax, polisi juga menetapkan asisten rumah tangga berinisial FP sebagai tersangka dengan kasus yang sama yakni berita hoax adanya virus corona yang tersebar di Kota Balikpapan.
Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.
"Keduanya menyebarkan informasi hoax itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebarluaskan di grup Facebook lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020).
Baca: Istri Opick, Bebi Silvana Sadar Bikin Gaduh, Minta Maaf Kaitkan Virus Corona dengan Tulisan di Iqra
Baca: 675 Warga Tinggalkan Natuna, Kepala Dinas Perhubungan Bantah Karena Warga Khawatir Virus Corona
Kronologis Dugaan Penyebaran Hoaks
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menceritakan awal kasus warga Balikpapan yang diduga telah menyebarkan hoax mengenai virus corona.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan mengenai penyebaran berita bohong tersebut.
Dua saksi tersebut diduga penyebar hoax warga Teritip, Balikpapan berinisial KR (29), dan saudaranya yang bekerja di salah satu rumah sakit.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan itu merespon saudaranya kaitannya dengan virus corona," ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kamis (31/1/2020).
Kejadian hoax itu berawal dari terduga KR berdialog dengan saudaranya yang bekerja di sebuah rumah sakit.
Dalam penuturannya, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut bahwa saudara dari terduga KR telah menyampaikan telah ada pasien yang suspect virus corona.
Namun, hal itu langsung saja direspon dengan serta-merta tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu pada pihak yang berkaitan oleh terduga KR.
"Bahwa mungkin itu bercanda, tapi si KR ini menanggapi serius dari candaan tersebut, dan langsung memposting di akun Facebook miliknya," terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Tak disangka postingan itu pun menjadi viral dan masif direspon oleh warganet.
Baca: Apa Virus Corona Bisa Menular Lewat Benda Mati seperti HP dan Baju? Ini Penjelasan Kemenkes & Pakar
Baca: Kisah Pilu Dokter Ini Duduk di Pelaminan Cuma 10 Menit Demi Bergegas Tangani Ratusan Pasien Corona
Terkait hal ini, akhirnya mau tidak mau pihak Kepolisian pun langsung turun tangan.
Hal ini sontak langsung membuat heboh jagad maya, khususnya bagi warga Balikpapan sebagai pengguna media sosial.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dan 2 orang itu dimintai keterangan Kamis kemarin, yakni pada yang telah mengupload dan yang bekerja di rumah sakit tersebut," tandas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Meski begitu, hingga Jumat (31/1/2020) penyidik Polda Kaltim baru memulai tahap penyelidikan bagi terduga KR (29), warga Teritip yang memposting telah berita bohong diakun Facebook-nya.
Kendati masih dalam penyidikan, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan belum ada penetapan status dan belum ada pasal yang menjerat, sehingga status terduga KR pun masih sama sebagai saksi.
Kombes Pol Ade Yaya pun mengatakan untuk sementara ini belum ada larangan bagi terduga KR untuk berpergian ke luar kota.
"Sampai sekarang belum ada sejauh itu, saat ini belum ada larangan untuk ke sana, karena ini juga masih proses penyelidikan," ujar Kombes Pol Ade Yaya, Jumat (31/1/2020).
Ia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan kasus tersebut.
Sebab menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut bergantung pada kasuistis yang tengah diperdalam.
Dan salah satu yang menjadi prosedur untuk menentukan hal tersebut adalah dengan dilakukannya gelar perkara.
Baca: Pengakuan Orang Pertama Didiagnosa Virus Corona Bisa Sembuh: Memaksa Diri untuk Makan, Demam Tinggi
Baca: Apa Virus Corona Bisa Menular Lewat Benda Mati seperti HP dan Baju? Ini Penjelasan Kemenkes & Pakar
"Salah satu prosedurnya untuk menentukan nanti ada gelar perkara. Ya mudah-mudahan akan dilakukan secepatnya," tambahnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai adakah upaya untuk menghilangkan jejak digital, Kombes Pol Ade Yaya mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan setelah melihat progres penyidikan.
"Itu nanti masih akan diadakan proses penyidikan lebih lanjut, untuk investigasi apa motifnya untuk menghilangkan jejak digital tersebut.
Namun yang kita tahu bahwa jejak digital itu pasti ada, tapi jangan khawatir akan hal ini," ujar dia.(Tribunkaltim.co)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Akhirnya Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara