"Yang melapor orangtua kandung korban sendiri karena tak terima anaknya dicabuli," jelas Agus.
Menerima laporan dari ibu kandung korban, polisi lantas bergerak memburu FR.
FR kemudian berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya.
Di hadapan polisi, FR mengakui semua perbuatannya telah mencabuli M anak kekasihnya.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Resmob Res Tapin segera berangkat ke rumah orangtua pelaku dan memang benar pelaku berada di rumah tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Agus.
Untuk kepentingan penyelidikan, FR kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin.
FR akan diancam Pasal 81 ayat 1 Perpu no 1 tahun 2016 jo Undang-Undang no 17 tahun 2016 jo Pasal 76D uu no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 82 ayat 1 Perpu no 1 tahun 2016 Jo UU No 17 tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(KOMPAS.com/Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Cabuli Anak Kekasihnya Usia 13 Tahun, Ancam Bunuh Diri Jika Tak Dituruti"