Disoraki Warga dengan Sebutan Orang Gila
Atas aksi nekatnya, SM pun diamankan pihak kepolisian dan diberikan status terdakwa.
Namun dalam persidangan di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020), majelis hakim memvonis bebas SM.
Dalam persidangan tersebut, banyak warga yang hadir, lantas saat mendengar vonis bebas, SM pun disoraki para warga.
Bahkan ada yang menyebut SM sebagai orang gila.
"SM namanya ya, ketemu di jalan saya teriakin orang gila!" teriak seorang warga yang hadir di ruang sidang yang langsung ditenangkan oleh sejumlah aparat, dilansir TribunnewsBogor.com.
Warga yang lainnya juga turut meneriaki terdakwa SM.
Sampai akhirnya aparat menyuruh mereka segera keluar ruangan.
"Mudah-mudahan gila beneran! Dia pura-pura gila," kata warga yang lain saat yang kemudian disuruh petugas untuk segera keluar ruangan sidang.
SM pun tak memberikan respons banyak, ia hanya menoleh ke ke belakang ke arah kerumunan warga yang meneriakinya dengan ekspresi wajah yang datar.
Ekspresi wajah SM belum berubah ketika dia kembali menoleh merespons teriakan warga lainnya untuk kedua kalinya saat berjalan kaki ke arah pintu ke luar ruangan.
Anjing yang Dibawa Masuk Masjid Ditemukan Mati
Waktu berselang, anjing yang dibawa SM masuk Masjid Al-Munawaroh, Kabupaten Bogor ditemukan sudah dalam keadaan mati.
Dilansir Kompas.com, penemuan tersebut pun dimasukkan dalam proses penyelidikan penyebab kematian anjing hitam itu.