"Masalah anjing itu sudah kita temukan dalam keadaan sudah mati, tapi terhadap jasad binatang tersebut sudah kita buatkan berita acara," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dickydi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).
Dia menjelaskan, jasad anjing tersebut dimanfaatkan pihaknya untuk dijadikan barang bukti dalam kasus SM di persidangan.
Hingga akhirnya SM divonis bebas lantaran mengidap gangguan jiwa.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) (Kompas.com/Dean Pahrevi)
BERITA REKOMENDASI