News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Andre Rosiade Jebak PSK

Polisi Tetapkan N Tersangka, PSK yang Dilaporkan Politikus Gerindra Andre Rosiade

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama pihak kepolisian dari Polda Sumbar saat menggerebek wanita yang terlibat prostitusi online di Padang, Minggu (26/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N sebagai tersangka.

Diduga, PSK tersebut terlibat jaringan prostitusi online.

Penetapan tersangka dilakukan Polda Sumbar setelah melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel berbintang, Minggu (26/1/2020) lalu.

Penggerebekan itu diketahui berdasarkan pelaporan yang diajukan Anggota DPR RI Andre Rosiade.

Pelaku prostitusi online dibekuk tim cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar di sebuah hotel berbintang di Padang, Minggu (26/1/2020). (TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA)

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.

Menurut Satake, PSK yang terlibat dalam kasus prostitusi online tersebut posisinya bukan korban.

“Jadi mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban," kata Satake kepada awak media, Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital bila PSK tersebut meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan.

Baca: Andre Rosiade Minta Wamen BUMN Tegur Ahok di Pertamina: Jangan Sampai Ada Komisaris Rasa Dirut

"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut,” katanya.

Satake menjelaskan, kasus tersebut berbeda dengan kasus-kasus prostitusi terhadap anak di bawah umur yang pernah ditangani kepolisian.

Dalam kasus itu, mucikari yang menjajahkan anak kepada lelaki hidung belang sehingga dalam kasus tersebut anak sebagai korban sedangkan tersangkanya merupakan mucikari.

“Pemeriksaan rekam data digital forensik pada ponsel PSK dan mucikari. Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini