"Itu (perpanjangan visa) tentu diberikan. Kami berikan perpanjangan visanya. Kalau misalnya sudah tidak bisa lagi diperpanjang tapi negaranya pun masih belum boleh masuk orang ke sana. Tentu akan diberikan perpanjangan darurat," jelas Sutrisno.
Karena menurutnya paling tidak harus juga menjaga keselamatan orang tersebut.
Apakah sudah ada yang mengajukan?
"Belum. Yang darurat belum ada. Tapi kalau memang dia masih tinggal di sini normal (belum overstay melebihi bebas visa 30 hari) dikasih," tambahnya.
Dimana umumnya bebas visa ke Indonesia selama 30 hari, perpanjangan yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi pun 30 hari ke depan.
Perpanjangan visa berapa lama biasanya kan sebulan?
"Tentu itu bisa dikasih sebulan. Per satu bulan dikasih. Tetapi jika selanjutnya berlanjut lama, di China belum dinyatakan aman, Imigrasi akan tetap memasilitasi visa mereka. Tentu namanya darurat kalau sampai beberapa bulan negaranya belum juga dinyatakan aman, tentu kita juga kan harus memfasilitasi," tuturnya.
Langkah Pemerintah Indonesia ini mengikuti beberapa negara yang telah lebih dulu memberlakukan larangan masuk bagi WN China mengantisipasi penyebaran virus corona.
Sejumlah negara yang telah lebih dulu memberlakukan larangan tersebut adalah Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Malaysia, dan Singapura.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul WNA Punya Riwayat Perjalanan ke China Ditolak Masuk Bali, Cegah Penyebaran Virus Corona ke Indonesia