Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - MA, warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (3/2/2020) diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta, Banda Aceh di di Kuta Baro.
Pelaku MA yang berprofesi petani ini ditangkap usai dilaporkan mencabuli anak di bawah umur, Inong (10), bukan nama sebenarnya, yang beralamat sama dengan tersangka MA.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, mengatakan pencabulan disertai persetubuhan yang dilakukan tersangka MA terjadi sampai enam kali.
Dari keenam kali aksi bejat yang dilakukan tersangka MA terhadap korban, anak di bawah umur tersebut, dua kali di kebun, dekat rumah tersangka serta empat kali lainnya dilakukan rumah tersangka.
“Pelaku ini berstatus seorang duda tiga anak dan korban ini adalah tetanggannya," kata AKP Taufiq dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (5/2/2020) sore.
Bahkan sehari-harinya korban menjadi teman sepermainan anak tersangka yang seusia dengan korban.
Baca: Laporan Saksi Ahli Dokter Jiwa, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid
Baca: Maafkan Zikria Dzatil, Begini Pengakuan Pilu Tri Rismaharini Belum Bisa Ketemu Penghina Dirinya
Baca: Ashanty Tunjukkan Gerak-gerik Aneh kala Belanja, Anang Hermansyah : Hamil Ini Kayak Gini
Ipda Puti Rahmadiani STrK, dan Kasubbag Humas, Iptu Hardi, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini, menerangkan dalam aksinya itu tersangka MA selalu mengancam akan membunuh korban, dengan cara memenggal leher bocah perempuan itu.
Ini akan dilakukan jika diketahui atau diberitahu ke orang lain.
Karena melihat korban merasa tertekan dan ketakutan dengan ancamannya, tersangka MA pun berulah dan terus mengulangi perbuatannya sampai enam kali.
Namun, keluarga korban yang curiga saat Inong mengeluhkan rasa sakit di organ vitalnya hingga mencari tahu apa yang terjadi dengan korban.
Keluarga korban pun sontak saat mendengar pengakuan polos dan jujur dari Inong yakni sudah berulang kali dicabuli dan disetubuhi tersangka MA dengan ancaman akan dibunuh bila hal tersebut diceritakan kepada orang lain.
Keluarga yang mengetahui pengakuan mengejutkan tersebut langsung melaporkan hal itu ke Polresta Banda Aceh, pada 22 Januari 2020.
“Pencabulan itu terjadi Desember 2019 lalu. Modus tersangka, mengajak korban ke kebunnya dengan dalih untuk menghidupi air. Begitu tiba di kebun, tersangka langsung menyetubuhi korban,” sebut Taufiq.
Baca: Mahasiswa Indonesia yang Masih Bertahan di China Berencana Pulang, Begini Tanggapan Menkes
Baca: Agus Dwi Santoso Hengkang, Thailand Incar Mantan Rival Taufik Hidayat untuk Jadi Pelatih Tunggal