Setelah selesai melakukan aksi bejadnya itu, tersangka memberi uang Rp 2.000 kepada korban dengan menyisipkan pesan ancaman akan membunuh korban, dengan cara dipenggal kepalanya bila hal tersebut diceritakan kepada orang lain.
Karena merasa aksinya berjalan mulus, lalu tindakan sama juga terus terjadi sampai empat kali di rumah tersangka MA. Peristiwa itu berulang kali terjadi dan dilakukan secara kasar oleh tersangka dengan cara menarik paksa korban yang sedang bermain-main dengan anaknya (anak tersangka).
AKP Taufiq menerangkan setelah dilaporkan oleh keluarga korban, di bawah koordinir Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani STrK, tersangka akhirnya dilacak keberadaannya dan diringkus di rumahnya tanpa perlawanan pada 3 Februari 2020 lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka MA yang diwawancarai mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan dia juga mengaku tahu kosekwensi hukum yang akan diterima bila perbuatannya itu terbongkar. “Saya sangat menyesal. Saya khilaf dan saya tahu perbuatan saya ini salah dan sempat berpikir saya akan dipenjara kalau ketahuan,” pungkas tersangka MA.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ancam Bunuh Setiap Usai Cabuli Korban, Polisi Ringkus Petani Aceh Besar Ini